NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi jawaban atas beragamnya karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

Menurutnya, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi.

"Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, hari ini.

Selain itu, Tito menilai UU Satu Data Indonesia membuat data K/L yang saling terhubung menjadi lebih bernilai bagi perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti data inflasi hingga pengelompokan desil, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai K/L, seperti Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan data Pemda untuk menghasilkan kegiatan atau intervensi pembangunan yang tepat sasaran di daerah.

"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," jelas Tito.

Kendati demikian, Tito menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Pertama, perlunya menghindari benturan kewenangan mengingat kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, perlunya memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, khususnya terkait data sensitif. Ketiga, pentingnya memperhatikan aspek keamanan siber (cybersecurity).

"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," pungkas Tito.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta pihak terkait lainnya.