Ia menjelaskan bahwa sebagai bagian rangkaian peningkatan kesejahteraan guru tersebut, pemerintah memutuskan seluruh guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 akan menjadi PPPK penuh waktu dengan tunjangan yang dibayarkan dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut berarti bahwa gaji guru PNS dan guru PPPK akan digaji pemerintah pusat. Hal itu disertai juga kebijakan bahwa guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS.

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan agar dilakukan peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan.