Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Mendikdasmen: Guru non-ASN diberikan kesempatan jadi PNS dan PPPK
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa guru non-aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi pegawa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 18:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan bahwa sebagai bagian rangkaian peningkatan kesejahteraan guru tersebut, pemerintah memutuskan seluruh guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 akan menjadi PPPK penuh waktu dengan tunjangan yang dibayarkan dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berarti bahwa gaji guru PNS dan guru PPPK akan digaji pemerintah pusat. Hal itu disertai juga kebijakan bahwa guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS.
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan agar dilakukan peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.