Seperti yang diketahui, KPK menangkap Rektor Unsoed pada 21 Agustus 2026 lalu terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam kasus tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta.
Tak sendiri, total ada 14 orang diamankan pada OTT tersebut. Pejabat kampus yang ikut diperiksa yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno.
Mendikti sebelumnya sudah menyampaikan tidak mentoleransi pelanggaran hukum di perguruan tinggi. Sedangkan pihak Unsoed menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.