NADIKABAR.COM — Sejumlah pakar menyebut jika hasil putusan sidang MK lalu menjadi pukulan telak bagi Gibran Rakabuming Raka. Wapres sekaligus putra pertama Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu oleh MK dinilai tidak memiliki surat tanda kelulusan setara tingkat menengah atas atau SMA.

Soal putusan ini, sebenarnya Gibran sudah memberi tanggapan. Dirinya mengaku akan menghormati seluruh tahapan yang berjalan di MK. Namun demikian, Gibran akan tetap fokus mendukung pemerintahan Prabowo sebagai Wapres. Gibran juga menegaskan jika telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran dikutip dari NadiKabar, Rabu (7/10).

Sejumlah komentar juga muncul usai putusan MK tersebut. Sejumlah pihak juga menanggapi tentang putusan MK yang dianggap melempar 'bola panas' ke KPU hingga DPR/MPR. Sebabnya, sejumlah lembaga inilah yang nantinya perlu melihat kembali akar dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.