NADIKABAR.COM — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada September 2026 segera memantik kemarahan publik. Di balik tembok penjara, ditemukan bangunan yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay, dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan lapas. Ombudsman kemudian mendalami kemungkinan adanya maladministrasi dan perlakuan istimewa terhadap warga binaan.

Jika benar terdapat fasilitas khusus yang diberikan secara ilegal, apalagi jika berkaitan dengan uang, kedekatan, atau penyalahgunaan kewenangan, kasus itu harus dibongkar sampai tuntas. Siapa yang mengizinkan, siapa yang menikmati, bagaimana fasilitas itu bisa ada, dan siapa yang bertanggung jawab harus dijelaskan secara terbuka. Tidak ada alasan untuk melindungi penyimpangan.

Namun persoalan mulai menjadi tidak adil ketika satu temuan berubah menjadi vonis terhadap seluruh sistem Pemasyarakatan.

Kasus di Lapas Cibinong dapat melahirkan kesimpulan bahwa semua lapas sama, semua petugas sama, dan Pemasyarakatan tidak lebih dari institusi yang dipenuhi penyimpangan. Media sosial bekerja dengan cara yang sederhana, satu gambar bisa lebih kuat daripada laporan resmi yang mendetail. Video sebuah ruangan yang tampak mewah lebih mudah memancing emosi daripada keamanan dan keselamatan di lapas yang berlangsung setiap hari.

Penyimpangan di satu unit tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh unit bekerja dengan cara yang sama. Hal semacam ini pernah dibahas Jonsson dkk (2009) dalam penelitian mereka tentang penyebaran kehilangan legitimasi. Ketika satu organisasi atau bagian organisasi melakukan penyimpangan, citra buruknya dapat menular kepada pihak lain yang sebenarnya tidak terlibat.

Mekanisme inilah yang saat ini terjadi dengan adanya permasalahan di Lapas Cibinong. Ketika satu lapas tersandung masalah, yang ikut menerima stigma bukan hanya kepala lapas atau petugas yang terlibat. Petugas di daerah lain, yang mungkin bekerja sesuai aturan dan bahkan menghadapi kondisi jauh lebih berat, ikut dicurigai. Publik akhirnya menilai institusi dari kasus yang paling buruk, bukan dari gambaran yang paling lengkap. Tentu ini tidak adil bagi Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan memang punya pekerjaan rumah yang besar. Ombudsman sendiri sebelumnya telah mendorong perbaikan tata kelola, mulai dari persoalan telepon seluler, pungutan liar, peredaran narkotika, hingga pengawasan internal.