NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SK (42) karena menemukan ketidakselarasan antara keterangannya dan rencana perjalanan selama berada di Indonesia.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Sofyan M Wibowo dalam keterangannya yang diterima di Medan, Jumat, mengatakan SK mengaku akan berada di Indonesia sekitar satu bulan untuk keperluan bisnis di bidang perhotelan.
SK tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (17/9) sekitar pukul 04.05 WIB menggunakan pesawat SalamAir nomor penerbangan OV901 dari Muscat, Oman.
Menurut Sofyan, SK masuk menggunakan Visa C1. Namun, ketika petugas meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana kegiatannya, warga negara Pakistan tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang jelas.
"Ketika petugas meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut, keterangannya belum dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia," ujarnya.