NADIKABAR.COM — Talak dalam perceraian terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya talak bain. Talak ini membuat hubungan perkawinan terputus sehingga suami tidak dapat kembali kepada istrinya dengan cara rujuk.

Lantas, mengapa talak bain disebut sebagai talak yang tidak bisa rujuk? Apa perbedaan talak bain sughra dan talak bain kubra?

Mengutip buku Fiqh Mawaris dan Munakahat karya Mohammad Syaifuddin dkk, talak bain adalah talak yang memutus hubungan perkawinan sehingga suami tidak dapat rujuk kepada istrinya, kecuali dengan akad nikah baru.

Talak bain terbagi menjadi dua, yakni talak bain sughra dan talak bain kubra.

Talak bain sughra terjadi ketika talak dijatuhkan satu atau dua kali, kemudian masa idah istri telah habis.

Dalam kondisi tersebut, suami tidak dapat langsung rujuk kepada mantan istrinya. Apabila keduanya ingin kembali menjadi pasangan, mereka harus melakukan akad nikah baru dan membayar mahar baru.