Teddy mengatakan rekomendasi tersebut telah melalui proses penelitian dan pengkajian secara berjenjang. Proses dimulai dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial.

"Selanjutnya, hasil penelitian dan kajian tersebut dibahas dalam sidang Dewan GTK sebelum disampaikan sebagai rekomendasi kepada Presiden," katanya.