NADIKABAR.COM — Ucapan seseorang mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam keadaan tertentu, kata-kata dapat membawa akibat yang serius. Terlebih Ketika seseorang berada dalam kondisi tertekan dan mendapat dorongan dari orang lain untuk mengakhiri hidupnya. Lalu, apakah orang yang memberikan dorongan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum?
Persoalan ini menjadi perhatian setelah seorang ASN yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) asal Nias meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memerinci kedua pelaku adalah FR (31) dan JS (29). Pelaku JS adalah pelaku yang bersetubuh dengan korban dan menyuruh agar korban melompat.