Penertiban tersebut membuat kawasan tambang kini berada di bawah penguasaan negara. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT  tersebut juga telah dicabut berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kawasan tambang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada BUMN, yakni PT Aneka Tambang (Antam), untuk dikelola sebagai operator sekaligus investor.