“Kami melihat bahwa sektor transportasi khususnya transportasi publik di mana kita bertanggungjawab terhadap masyarakat yang menggunakan, kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami, serta mengerti aspek keselamatan,” tutur Menhub.
Untuk memperkuat keselamatan khususnya pada transportasi laut, aturan terhadap angkutan barang khususnya barang berat kini telah diperketat.
Menhub telah meminta operator kapal seperti PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry lebih ketat lagi terhadap angkutan kendaraan barang khususnya barang berat.
Bagi angkutan penyeberangan, angkutan penumpang mulai dipisahkan dengan angkutan barang untuk menjaga keamanan dan keselamatan penyeberangan. Penerapan aturan ini juga merupakan bagian dari kampanye zero over dimension over load (ODOL) 2027.
“Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan,” ucap Menhub.
Memasuki musim penghujan, Menhub mengingatkan tantangan keselamatan transportasi semakin besar, dengan risiko kecelakaan dan bencana alam yang semakin tinggi.