NADIKABAR.COM — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Raja Juli Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; serta PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.