NADIKABAR.COM β€” Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

β€œIni bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.

Lebih lanjut, PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.