Sanksi tersebut, antara lain berupa pembekuan izin serta sanksi paksaan kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Kawasan yang telah dikenai sanksi tersebut menjadi perhatian karena kondisi pascakarhutla dapat meningkatkan kerawanan terhadap aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. Karena itu, pengamanan kawasan perlu dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperjelas status dan larangan aktivitas di lapangan.

“Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan sekaligus mencegah munculnya tekanan baru terhadap kawasan hutan,” ujar Menhut.

Lebih lanjut, Raja Antoni mengatakan keterbatasan sumber daya seperti polisi hutan (polhut) tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan.