Lebih lanjut, Menhut juga meminta pemerintah daerah memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal dan sesuai peruntukannya.

“Jadi supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa yang sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian),” kata Raja Antoni.

Sebagai informasi, Banpres yang diberikan Presiden Prabowo merupakan dana yang akan dikelola sendiri oleh pemerintah daerah.

Dana ini, tidak termasuk dana penanganan karhutla berupa operasi modifikasi cuaca (OMC) hingga water bombing yang juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, dan kementerian/lembaga lainnya.