NADIKABAR.COM — DPR secara resmi mengesahkan RUU Agraria menjadi Undang-undang. Keputusan yang berasal dari inisiatif DPR ini disahkan pada Selasa (22/9/2026) melalui rapat Paripurna DPR. aturan baru ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi berbagai macam masalah agraria yang ada di Indonesia.

Terkait hal ini, Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan jika nantinya konflik soal pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat segera diselesaikan. Ia menyebut jika hal ini adalah bentuk kehadiran negara terhadap hal tersebut.

"Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas," ujar Iman Sukri dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (22/9/2026).

Merangkum NadiKabar, setidaknya ada 15 poin penting yang tercantum dalam Undang-undang Agraria. Seluruh poin itu secara umum mengatur tentang penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan. Dari kelima belas poin tersebut, ada salah satu poin yang perlu dicermati yaitu pembentukan badan baru, yakni Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN).

Menindaklanjuti pengesahan ini, Pemerintah pun langsung bertindak cepat. Melalui Kementerian ATR/BPN, negara akan segera menyusun sejumlah aturan turunan, termasuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah berkomitmen segera menuntaskan perpres yang menjadi amanat UU Pengaturan Reforma Agraria.