NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Markas penyelundupan yang berada di Jalan Cinere Raya, Depok, itu kini digaris polisi.

NadiKabar memantau langsung penggerebekan yang dilakukan Bareskrim di markas itu, Rabu (21/10/2026) malam. Terlihat rumah tersebut berada di pinggir jalan. Di dalamnya, terdapat garasi luas untuk sekitar 3-4 mobil.

Kemudian menuju ruang tamu, terdapat beberapa koper ukuran besar yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan benih lobster. Setiap ruang terdapat sekitar 6-8 drum atau bak berukuran besar yang diisi air laut.

Di bak tersebut, benih lobster ditaruh kemudian ditakar menggunakan saringan untuk segera dimasukkan ke dalam kantung plastik. Terdapat oksigen juga untuk mengemas benih lobster.

Kemudian di lantai atas, terdapat cooler yang digunakan untuk menyimpan es batu. Es batu ini digunakan untuk mengawetkan benih lobster.

Kemudian salah satu kamar dipenuhi kasur juga barang-barang yang ditinggal pelaku. Di tempat ini, sekitar 16 pelaku atau pekerja yang mengemas benih lobster beristirahat. Kini, di depan rumah tersebut telah diberi garis polisi.

Di lokasi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan dua tersangka, yaitu Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku berinisial DN dan IB sudah menjalankan usaha selama empat bulan. Mereka beraksi sebanyak 40 kali dengan nilai Rp 280 miliar.

"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," ungkapnya.

Dia menjelaskan jalur para pelaku mendistribusikan benih lobster yaitu melakukan repacking di Depok, kemudian melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara.

"Akan tetapi, kalau melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja dan Vietnam," ungkapnya.

Brigjen Irhamni menyampaikan ini merupakan kejahatan transnasional. Dia bersyukur pencegahan dapat dilakukan dan terungkap.

"Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional," tutupnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).