NADIKABAR.COM — Di bawah rimbunnya pepohonan yang memayungi Situs Kabuyutan Gandoang, Desa Wanasigra, Ciamis, waktu seolah berjalan dalam ritme yang berbeda. Meski dunia luar telah berlari jauh di tahun 2026 ini, masyarakat di Kecamatan Sindangkasih tersebut tetap teguh memeluk erat wasiat lama.
Bagi mereka, warisan leluhur bukan sekadar dongeng pengantar tidur, melainkan kompas hidup yang tertuang dalam Pacaduan Wanasigra.
Ada empat larangan utama yang hingga kini masih dikeramatkan. Pantangan ini bukan hanya menjadi bagian dari tradisi, melainkan identitas yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Aturan pertama yang harus dipatuhi adalah teu kenging nabeuh goong, atau larangan memukul gong. Kedua, warga dilarang membangun sumur dengan bentuk bulat (teu kenging ngadamel sumur anu buleud). Ketiga, ada larangan menyembelih kerbau, terutama kerbau putih atau kerbau bule (teu kenging meuncit munding, utamina munding bule).
Tak berhenti di situ, larangan keempat menyentuh aspek personal dalam siklus hidup masyarakat, yakni saat prosesi khitanan. Anak yang hendak disunat dilarang mengenakan pakaian serba hitam serta dilarang memakai ikat kepala bermodel barangbang semplak.
Kepala Desa Wanasigra, Yudi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kepatuhan warga terhadap aturan-aturan ini belum luntur dimakan zaman. Hingga hari ini, Minggu (30/8/2026), masyarakat masih memegang teguh prinsip-prinsip tersebut.
"Ada larangan, teu meunang peuncit munding, khususnya munding bule. Teu meunang ngadamel sumur anu buleud. Teu meunang nabeuh goong," ujar Yudi.