Selain persoalan distribusi, Budi menyebut sebagian dokter gigi yang ada juga tidak bekerja sesuai profesinya atau memilih tidak membuka praktik. Kondisi itu turut memperbesar kesenjangan ketersediaan dokter gigi di sejumlah wilayah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan disebut telah memfinalisasi skema tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi. Skema insentif itu akan mengadopsi model tunjangan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Namun, pemberian insentif nantinya tidak hanya difokuskan pada wilayah 3T atau DTPK. Pemerintah juga akan menyasar puskesmas di daerah lain yang sudah lama tidak memiliki dokter maupun dokter gigi.