Menkes Budi menjelaskan PM2.5, partikel udara yang dihasilkan dari pembakaran hutan dengan ukuran kurang dari 2.5 mikrometer, sangat berbahaya karena mampu terhirup hingga ke rongga terdalam paru-paru. Paparannya kerap memicu keluhan medis berjenjang, mulai dari iritasi mata, tenggorokan gatal, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penyakit paru kronis.

Oleh karena itu, Menkes menegaskan masker adalah garis pertahanan pertama yang paling mudah diakses masyarakat ketika langit mulai kelabu tertutup asap.

Pemerintah juga mendorong warga untuk rutin memeriksa indeks kualitas udara secara mandiri melalui berbagai aplikasi resmi. Pemantauan ini krusial agar masyarakat dapat mengambil keputusan tepat sebelum beraktivitas di luar rumah.