NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak menghapus hak tagih terhadap para obligor maupun debitur.

"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Suahasil mengatakan pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para debitur dan obligor yang aset maupun kewajibannya telah beralih kepada pemerintah dalam rangka penanganan krisis perbankan.

Karena itu, pemerintah akan tetap melakukan penagihan terhadap kewajiban yang masih terutang kepada negara.