Ketika berkunjung ke Kalimantan, Bahlil menyampaikan mobil-mobil untuk kegiatan pertambangan maupun perkebunan terlihat mengantre untuk membeli BBM bersubsidi.
“Di Kalimantan, kan saya kemarin dari sana. Mobil-mobil yang untuk tambang, sebagian untuk kebun, itu masih ada sebagian yang mengantre untuk mengambil BBM subsidi,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406 ribu liter atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.