NADIKABAR.COM β€” Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen tinggi untuk terus memperkuat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Presiden memiliki komitmen tinggi untuk terus menjadikan BPJS Kesehatan ini, pelaksanaan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang andal, yang profesional, yang tangguh sehingga akses kesehatan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Menko Muhaimin saat memberikan sambutan dalam Satya JKN Awards 2026 di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan contoh komitmen Presiden itu tampak dari tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan.

Menurut Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam kesempatan yang sama, sebesar Rp10 triliun dari dana itu telah cair pada Oktober ini. Sementara Rp10 triliun lainnya, cair pada November mendatang.

Sebelumnya, beredar isu mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional. Prihati pun membantah hal itu.

"Siapa yang bilang dihapus?" ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan setelah menghadiri Satya JKN Awards 2026.

Bantahan serupa sebelumnya pun telah disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Ia menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial itu tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional, kata dia, tetap berjalan sesuai landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

β€œProgram JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

Dia lalu menyebutkan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dia menjelaskan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.