βNamun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,β kata Yusril menambahkan.
Ihwal substansi atau materi yang disadap, Menko menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik Polri untuk menyampaikannya kepada publik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan ketiga tersangka itu diduga menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat.