Salah satu langkah yang diambil adalah menyederhanakan birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini dinilai sangat berbelit-belit.
"Dulu aturan pupuk sangat rumit, ada 145 aturan yang melibatkan izin bupati hingga gubernur. Sekarang kita pangkas menjadi hanya tiga aturan lewat Peraturan Presiden (Perpres). Hasilnya, penyerapan pupuk bersubsidi langsung naik dari 6 juta ton menjadi 9,5 juta ton," ungkapnya.
Di samping pemangkasan aturan pupuk dan pembenahan tata kelola irigasi daerah, pemerintah juga merevisi regulasi harga pembelian gabah di tingkat petani menjadi Rp6.500 per kilogram tanpa persyaratan kadar air.
Menurut dia, intervensi kebijakan tersebut berhasil mendongkrak Nilai Tukar Petani (NTP) dari angka 116 menjadi 131.