Adapun pendapatan manajer kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran angka tersebut disesuaikan dengan penempatan wilayah.

Besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Zulkifli memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan.

Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menentukan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026, dan diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.