NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran tidak dijadikan modus oleh warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Menurut ia, terdapat kejadian yang dilaporkan ke Kementerian Hukum terkait perkawinan campuran yang kemudian berujung pada perceraian setelah kewarganegaraan Indonesia diperoleh.

"Jangan sampai perempuan-perempuan hebat orang Indonesia dijadikan korban dan modus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," ujar Supratman, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Supratman menyampaikan hal tersebut sebagai imbauan moral, sekaligus meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum untuk lebih selektif dalam menangani permohonan terkait perkawinan campuran.