NADIKABAR.COM — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun. Dia mengatakan, putusan MK itu juga harus dibaca secara utuh.
"Iya sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga. Nanti sementara, saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus, harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun diamarnya," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Supratman juga mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan MK tersebut. Sebabnya akan dilakukan kajian terhadap putusan tersebut.
"Jadi yang pasti putusan MK, pasti pemerintah akan hormati," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes TNI juga telah merespons putusan MK tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan TNI akan tunduk pada seluruh putusan MK.