NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik akan memiliki hak ekonomi terhadap penggunaannya apabila telah masuk ke dalam rezim hak cipta melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, dia menyampaikan Indonesia saat ini dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang tentang Hak Cipta.

"Indonesia, lewat teman-teman jurnalistik, baik perusahaan media, para wartawan, maupun industri, punya kesempatan yang sama untuk memastikan bahwa karya jurnalistik akan sesegera mungkin dimasukkan pemerintah ke dalam rezim hak cipta," ungkap Supratman.

Dengan demikian, kata dia, dialog antarnegara-negara ASEAN diperlukan agar proteksi terhadap semua karya di bidang hak cipta maupun kekayaan intelektual lainnya bisa dimaksimalkan, terutama bagaimana memonetisasi seluruh karya tersebut agar bisa memiliki hak ekonomi yang baik.

Ia pun mencontohkan dengan data besaran royalti dunia (di luar karya jurnalistik) yang saat ini mencapai 15 miliar euro, di mana sebanyak 80 persennya hanya mengalir ke dua benua, yakni Benua Eropa dan Benua Amerika, khususnya Amerika Utara.