NADIKABAR.COM β€” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sertifikat indikasi geografis Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo dan Mangga Podang Lereng Wilis Kediri dalam rangkaian kegiatan Pasti Ada Solusi (PAS), di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Seperti dipantau secara daring dari Jakarta, penyerahan sertifikat yang didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dan Wakil Bupati Kediri.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut secara resmi, jumlah indikasi geografis yang telah terdaftar di Indonesia kini mencapai 263 produk.

Hermansyah mengatakan bertambahnya produk indikasi geografis terdaftar menunjukkan semakin luasnya pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik, kualitas, dan reputasi yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.

β€œPenyerahan sertifikat indikasi geografis ini merupakan bentuk pengakuan sekaligus pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah," tutur Hermansyah.

Dengan bertambahnya sertifikat Tembakau Paiton VO Probolinggo dan Mangga Podang Lereng Wilis Kediri, ia berharap dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kualitas produk, dan memperkuat nilai ekonomi bagi masyarakat.

Adapun Tembakau Paiton VO Probolinggo dengan nomor pendaftaran IDG000000273 merupakan produk yang telah dikenal sebagai bagian dari sejarah pertanian Probolinggo sejak 1830.