NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mulai melakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Financing dengan alokasi plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada tahun 2026 untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas.

"Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun," kata Supratman saat memberikan sambutan di kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Minggu.

Ia menuturkan untuk skema pembiayaan baru ini memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten bisa dijadikan sebagai agunan atau kolateral pinjaman ke perbankan.