NADIKABAR.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya terus melakukan pembenahan dalam layanan pendaftaran merek, termasuk upaya mempercepat proses layanan dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum.
Supratman menyampaikan pemerintah telah mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Merek dan menargetkan peningkatan efisiensi proses pendaftaran untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha.
"Kami mengkaji percepatan layanan pendaftaran merek melalui pembaruan regulasi dan proses administrasi," ujar Supratman dalam acara "Pasti Ada Solusi" di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.
Menurutnya, percepatan tersebut perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum sehingga layanan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Adapun, Kementerian Hukum telah menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam program "Pasti Ada Solusi" terkait usul tolak permohonan pendaftaran merek Amerta dan Nadi milik PT Tri Ratna Diesel Indonesia, yang disampaikan Yohanes Indro Sodok selaku perwakilan dari PT tersebut.
Yohanes menjelaskan PT Tri Ratna Diesel Indonesia sebelumnya telah memiliki merek Amerta dan Nadi yang terdaftar pada kelas 7 atas nama perusahaan pada tanggal 9 Maret 2026.
Namun, ketika permohonan berikutnya diajukan atas nama direktur utama pada kelas yang berbeda, kata dia, permohonan tersebut mendapatkan usul tolak karena terdapat perbedaan subjek hukum antara pemohon perorangan dan badan usaha.
"Sebelumnya di tahun lalu, memang kami sudah mengajukan pendaftaran merek juga dan sudah terbit di kelas 7, yaitu Amerta dan Nadi juga. Itu milik PT Tri Ratna Diesel Indonesia," ujar Yohanes.