NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas segera menerapkan dan memberlakukan digitalisasi penuh 100 persen pada 470 jenis layanan publik di Kementerian itu mulai 1 Oktober 2026.
"Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum," kata Supratman di Kota Palu, Minggu.
Menurut dia di Kementerian Hukum saat ini tidak boleh ada lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Ke depan seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam bentuk format digital," ucapnya.