NADIKABAR.COM — Membantu orang yang tengah mengalami kesulitan finansial merupakan salah satu bentuk perbuatan terpuji dalam Islam. Salah satunya dengan memberikan pinjaman tanpa mengenakan bunga atau imbalan.
Islam juga menjanjikan pahala bagi orang yang membantu meringankan kesulitan sesama. Namun, ada kalanya seseorang berada dalam kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk memberikan pinjaman atau memiliki keraguan terhadap orang yang meminta bantuan.
Lantas, apakah menolak permintaan seseorang yang hendak meminjam uang dapat membuat seseorang berdosa?
Rozalinda, M.Ag, dijelaskan bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu. Salah satu bentuk pertolongan tersebut dapat dilakukan melalui pinjaman kebajikan tanpa adanya imbalan.
Anjuran untuk memberikan pinjaman kebaikan juga disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245:
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
Keutamaan memberikan pinjaman kepada sesama muslim juga disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah: