Menperin Agus menjelaskan penguatan kemampuan industri nasional sejalan dengan arah pembangunan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Dalam RKP tersebut, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,8 persen, dengan pertumbuhan industri pengolahan sebesar 5,86 persen dan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB sebesar 21,5 persen.

Untuk mendukung target tersebut, Kemenperin menetapkan delapan program kerja utama yang menjadi instrumen penguatan industri nasional pada 2027.

Program itu antara lain yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri, penguatan industri kecil menengah (IKM) sebagai rantai pasok, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam dan pengembangan industri prioritas, serta peningkatan produktivitas industri melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi.

Selanjutnya, Kemenperin juga menjalankan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), pengembangan industri halal, akselerasi ekspor produk jasa industri dan akselerasi industri hijau, serta aglomerasi industri melalui kawasan industri.