Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, realisasi pasokan gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Bagian Barat berada di kisaran 65,69 persen pada 2025.
"Masih ada ruang yang perlu diisi. Karena itu, setiap tambahan pasokan gas di dalam negeri adalah peluang untuk memperkuat daya saing industri, menjaga utilisasi pabrik, dan melindungi lapangan kerja," ujarnya.
Menurut Sarmuji, pengutamaan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik juga sejalan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kebijakan tersebut mengarahkan pengurangan ekspor gas bumi secara bertahap dan peningkatan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk mendukung kegiatan industri.
Ia menegaskan, penguatan pasokan gas domestik membutuhkan proses bertahap dan koordinasi lintas kementerian serta pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Kemenperin akan terus bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak terkait lainnya.
Menurut dia, koordinasi tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian pasokan dan harga gas bagi industri yang telah beroperasi, sehingga kebutuhan energi dan bahan baku dapat terpenuhi secara berkelanjutan.