NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, dan pertimbangan teknis impor merupakan instrumen penting sebagai pagar untuk melindungi industri nasional dari tekanan barang jadi impor.
Menperin dalam sambutannya di ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu, menegaskan ketiga instrumen tersebut mestinya tidak dipandang semata-mata sebagai beban birokrasi, karena memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, terutama sektor padat karya.
"Saya ingin meluruskan satu anggapan. Ada pandangan TKDN, SNI wajib, dan pertimbangan teknis impor adalah beban birokrasi yang perlu dilonggarkan demi kemudahan berusaha. Kami melihatnya sebaliknya. Ketiga instrumen ini adalah pagar yang melindungi industri kita dari banjir barang jadi impor. Kalau pagar itu dilonggarkan, saat banjir sedang datang, yang pertama kali tenggelam adalah pabrik-pabrik padat karya kita, sektor yang baru saja bangkit," ucapnya.