"Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Diketahui, Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dkk sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, yang salah satu targetnya ialah Prabowo. Polri menyatakan target penyadapan tersebut juga menyasar tokoh politik.