NADIKABAR.COM — Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dipecat dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan Listyo Sigit membahayakan keselamatan pimpinan negara.

"Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo juga mengatakan perbuatan Listyo Sigit dkk juga mengarah ke perbuatan makar. "Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap sebagai perbuatan mengarah ke perbuatan makar," jelas Prasetyo.