NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) tengah membahas simulasi skema perluasan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu yang dibahas ialah pemberian bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat di desil 1 hingga 8.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan simulasi perluasan ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusi. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan pentingnya pelaksanaan pasal 34 UUD 1945 dalam perlindungan masyarakat.
"Jadi memang Bapak Presiden mengarahkan agar kita dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Nah, dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden itu, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Tentu tujuan perluasan adalah perlindungan yang lebih luas. Harapannya warga desil 1 sampai 8 terjamin, termasuk kelompok rentan yang mudah jatuh miskin karena sakit," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kemensos, Selasa (3/11/2026).