NADIKABAR.COM β€” Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pengawasan distribusi jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan pelaku usaha integrator diperketat untuk melindungi peternak rakyat serta memperkuat tata kelola perunggasan nasional.

"Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap peternak ayam ras petelur rakyat melalui pengawalan tata kelola perunggasan dari hulu hingga hilir," kata Amran dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Mentan menyampaikan distribusi jagung SPHP dilakukan pemerintah melalui Perum Bulog untuk membantu menekan biaya produksi, sehingga hal itu perlu dikawal dengan baik agar peternak merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha integrator agar kegiatan budidaya dan peredaran telur berjalan sesuai ketentuan.

Pengawalan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Regulasi itu menjadi salah satu instrumen untuk menjaga tata kelola usaha perunggasan, termasuk pengaturan peran pelaku usaha integrasi, koperasi, dan peternak.

Mentan menegaskan pemerintah tidak akan menghindari persoalan yang dihadapi petani maupun peternak. Setiap aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk dicarikan penyelesaian melalui koordinasi dengan jajaran terkait.

β€œKalau ada petani berteriak, ada peternak berteriak, tidak pernah kami menghindar. Kita selesaikan,” tegas Amran.