Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kata dia, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen pada tahun 2029, dengan target bertahap 78 persen pada tahun 2026, 81 persen pada tahun 2027, dan 84 persen pada tahun 2028.

"LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen dari total, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029," ujar Nusron.