NADIKABAR.COM β€” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya jurnalistik kini diakui masuk dalam rezim hak cipta sehingga memiliki nilai ekonomis, termasuk potensi memperoleh royalti.

Namun demikian, pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian royalti tersebut akan dibahas melalui peraturan turunan.

β€œSecara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dulu yang penting, soal nanti implementasinya masih, kan banyak dalam peraturan turunan,” kata Supratman di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hasil kerja jurnalistik sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan nilai ekonomi dari karya tersebut.

Menurut ia, mekanisme penerapan royalti, termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), belum diputuskan.