NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah memberikan sanksi beberapa pegawai yang diduga terlibat kegiatan jual beli pemberian remisi kepada narapidana.
"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ucap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).
Kendati demikian, Agus tidak mengungkap lebih lanjut jenis sanksi yang diberikan lantaran informasi secara lengkapnya akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.
Adapun dugaan jual beli remisi narapidana mencuat setelah adanya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2022.