NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto angkat bicara mengenai polemik pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Ia akan segera menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas untuk memeriksa dokumen pembebasan bersyarat Mas Bechi, pasalnya alur pembebasan bersyarat adalah dari usulan lapas, kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada NadiKabar, Rabu (23/9/2026).

Menteri Agus memastikan tim Itjen Kemenimipas akan menelaah secara detil remisi demi remisi yang diberikan lapas kepada Mas Bechi selama ini, apakah sesuai aturan atau tidak. Dia menekankan ada atau tidaknya sorotan terkait pembebasan bersyarat Mas Bechi, dia sudah memerintahkan tim Itjen Kemenimipas untuk mengevaluasi usulan remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas yang diusulkan jajaran baik unit pelaksana tugas hingga kantor wilayah (kanwil).

"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.

Menteri Agus menerangkan proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas diawali dari usulan perangkat kerja di bawah.