"Oke, seminggu ya paling lama," ucap Agus.

Menteri Agus mengarahkan Mashudi turut mengundang Ombudsman untuk berkoordinasi terkait hasil temuan dua pihak. "Pasti nanti akan kita koordinasikan. Saya ngomong sama Pak Dirjen, kalau perlu dari Ombudsman diundang saja, komunikasi di sini," ujar Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Aris menyampaikan pendapatnya soal kondisi rumah dinas pegawai lapas, yang menurutnya wajar bila digunakan sesuai peruntukan. Namun, dia menegaskan jika disalahgunakan sebagai fasilitas ekstra untuk warga binaan atau narapidana, maka pelanggaran berat.

"Itu kan tempat tinggal karyawan, kalau menurut saya itu hal yang biasa. Kalau untuk narapidana nggak boleh. Narapidana kan tinggalnya di dalam lapas, dalam sel, dalam blok. Kalau narapidana tinggal di luar blok, itu pelanggaran berat, itu tidak boleh. Pak Menteri juga sudah concern untuk hal-hal seperti itu," ucap Aris.