NADIKABAR.COM — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkap adanya informasi intelijen terkait pembakaran hutan yang disengaja untuk rusak citra pemerintah. Menurutnya, informasi tersebut hal serius yang harus ditindaklanjuti.
"Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami,yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah.Jika hal tersebut benar terjadi,tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun,informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut," kata Jumhur dikutip laman resmi Kementerian LH, Selasa (3/10/2026).
Pernyataan itu menyusul hasil penelusuran tim investigasi Kementerian LH terhadap kebakaran yang melanda area konsesi milik 335 perusahaan.Langkah ini menjadi urgensi tak terhindarkan bagi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk memastikan setiap pihak yang terbukti abai atau sengaja merusak lingkungan dimintai pertanggungjawaban penuh atas segala dampak ekologis yang ditimbulkan.
Langkah ini menjadi urgensi tak terhindarkan bagi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memastikan setiap pihak yang terbukti abai atau sengaja merusak lingkungan dimintai pertanggungjawaban penuh atas segala dampak ekologis yang ditimbulkan.
"Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu.Ada yang terbakar dua hektare,lima hektare,bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare.Karena itu,kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi," tuturnya.
Berdasarkan pemantauan lapangan Kementerian LH,pola kebakaran yang terjadi sangat bervariasi,baik di lahan yang belum tergarap maupun area perkebunan kelapa sawit.Fakta ini mendorong BPLH untuk mendalami lebih jauh sumber api,termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.
"Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat,terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access),dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare.Namun,persoalannya,api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas," jelas Jumhur.
Kementerian LH, kata Jumhur, memastikan akan mengedepankan objektivitas.Hal ini juga sejalan dengan komunikasi diplomatiknya dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura,Grace Fu,terkait harmonisasi dan penghormatan langkah penegakan hukum di kawasan regional.
"Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya.Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara," kata Jumhur.
Melalui proses verifikasi ini,KLH/BPLH berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, baik pemilik konsesi maupun aktor intelektual di luar perusahaan yang terbukti bersalah.Pemerintah tidak akan mengabaikan satu pun temuan lapangan,namun tetap bersandar pada prinsip kehati-hatian hukum.
"Intinya,kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan.Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan," tegasnya.