Ketentuan tersebut selama ini memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal.
"Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya," kata dia menegaskan.
Selain merevisi ketentuan tersebut, pemerintah berencana memperketat aturan di wilayah konsesi.
Lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri akan dilarang untuk ditanami kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Kebijakan itu justru ditujukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan secara sengaja demi membuka perkebunan baru.