NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) secara terintegrasi dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan kebijakan mengenai ojol tidak dapat disusun secara terpisah karena ekosistem transportasi daring juga melibatkan aspek lain termasuk sekitar 15 juta hingga 20 juta entitas UMKM.

"Jadi supaya kebijakan ini tidak sepotong-sepotong karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja, tapi ada UMKM yang jualan di dalam ekosistem ini, itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta entitas," katanya dalam Bursa Wirausaha Unggulan sekaligus akad massal KUR Jawa Timur 2026 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Rabu.

Maman mengatakan pemerintah akan menyinkronkan kebijakan tersebut dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam pembahasan bersama DPR RI.

Ia mengatakan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada DPR sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut.