Dari informasi tersebut, kami menawarkan solusi agar lahan yang ada direkomendasikan agar dibagi rata untuk kedua kubu. Hal ini dilakukan setelah hak semua orang yang telah membeli kavling masing-masing sudah ditunaikan dan dikeluarkan dari lahan yang akan dibagikan untuk kedua kubu.
Dasar pemikiran lahirnya ide ini karena sependek pengetahuan kami, kedua kubu memiliki yayasan dan mengelola lembaga pendidikan. Harapan dari terbagi ratanya lahan agar kedua kubu tidak lagi fokus bertikai berebut lahan, akan tetapi fokus mereka beralih ke pengembangan lahan mereka masing-masing dengan satu tujuan, yaitu kebaikan untuk Darul Istiqamah.
Pembagian lahan ini juga wajib disertai dengan perjanjian tertulis yang berkekuatan hukum. Poin utamanya adalah pemanfaatan lahan hanya untuk kegiatan pengembangan dakwah serta pendidikan sebagaimana amanah dan harapan pendiri dan para wakif terdahulu.
Setelah kesepakatan itu disetujui oleh kedua kubu yang bertikai, pimpinan pusat selanjutnya mengundang seluruh elemen yang berkaitan dengan Darul Istiqamah. Tujuannya untuk menggelar musyawarah akbar demi menyelesaikan perkara secara konkret.
Musyawarah akbar itu menghadirkan istri dan anak-anak pendiri yang masih hidup, seluruh pimpinan cabang se-Indonesia, simpatisan, alumni. Warga juga perlu dilibatkan dalam musyawarah akbar tersebut agar menjadi saksi atas perjanjian damai atau islah tersebut.